Pasal 1
(1) Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional sesuai wilayah kerja Kantor Regional yang bersangkutan.
(2) Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan seleksi pegawai berbasis teknologi informasi dan melaksanakan penilaian kompetensi pegawai.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. seleksi pegawai berbasis-teknologi informasi;
b. fasilitasi seleksi pegawai berbasis teknologi informasi;
c. pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi pegawai;
d. penilaian kompetensi pegawai;
e. fasilitasi penilaian kompetensi pegawai; dan
f. urusan rencana program dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.