Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan struktur organisasi dan satuan organisasi pada Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.